JAKARTA - Belum genap tiga pekan dilantik sebagai anggota DPR RI, Raden Terry Tantri Wulansari alias Mulan Jameela sudah 'ditegur' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).'Teguran' KPK terhadap anggota Fraksi Gerindra itu terkait unggahan Mulan di akun Instagramnya. Dalam postingannya, Mulan memperlihatkan tiga kacamata dengan kartu merek Gucci, yang diduga pemberian atau endorse.Dikutip dari beritasatu.com, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengingatkan Mulan Jameela maupun penyelenggara negara lainnya untuk menjaga etika sebagai pejabat publik. Saut juga mengingatkan Mulan dan penyelenggara negara lainnya untuk melaporkan setiap pemberian yang diterimanya. Nantinya, kata Saut, KPK akan menilai apakah pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan Mulan sebagai anggota DPR atau tidak.''Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lalukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut. Apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain. Direktorat Gratifikasi yang akan klarifikasi lebih dulu,'' kata Saut saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2019).Saut mengatakan, pelaporan setiap penerimaan ini penting dilakukan karena berpotensi menjadi pidana jika tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari sejak diterima mengacu Pasal 12 B Ayat (1) UU Tipikor. Untuk itu, KPK memiliki Direktorat Gratifikasi yang bertugas menangani hal tersebut. Dikatakan, KPK memiliki kajian batasan seorang penyelenggara negara boleh menerima sesuatu.''Misalnya kalau ada penyelenggara negara menikahkan anak maka satu amplop sumbangan dibatasi Rp1 juta masih diperbolehkan, tapi misalnya kalau ada Menteri dapat tenun tradisional yang mahal jutaan rupiah dan diberikan misalnya pada saat yang bersangkutan datang ke daerah itu bisa jadi bukan hak nya dan bila dilaporkan ke KPK akan menjadi milk negara. Masih ingat gitar pak Jokowi yang datang dari Metallica band,'' paparnya.Saut menekankan, pelaporan setiap pemberian ini bertujuan agar orang baik tetap menjadi orang baik. Bukan tidak mungkin, kata Saut, Mulan Jameela nantinya berkontribusi besar dalam pembangunan di Indonesia.''Untuk mbak Mulan misalnya, Di masa depan bisa saja Mulan yang sudah jadi tokoh politik wanita nantinya yang bersangkutan akan memberikan kontribusi besar dalam membangun Indonesia di masa depan. Jadi harus dipahami adalah tugas KPK juga untuk menjaga orang-orang baik seperti Mulan agar tetap baik sampai akhir karir politiknya. Itulah yang KPK sebut Politik cerdas berintegitas dalam konsep SIPP (sistem integritas Partai politik) yang dibuat oleh KPK dan sudah disampaikan ke semua parpol belakangan ini,'' katanya.Secara terpisah, Jubir KPK, Febri Diansyah mengingatkan Mulan maupun anggota DPR lainnya untuk memahami posisi saat ini sebagai anggota DPR yang merupakan pejabat publik. Termasuk mengenai penerimaan yang sebelum menjadi anggota DPR dinilai tidak menjadi masalah. Apalagi, anggota DPR terikat kode etik terkait konflik kepentingan dan pekerjaan di luar tugas kedewanan.''Terkait dengan Anggota DPR yang menjalankan profesi sebelumnya, KPK mengingatkan agar bisa memahami perbedaan posisi setelah menjadi pejabat publik. Penerimaan-penerimaan yang dulu tidak masalah mungkin dapat berbeda setelah menjabat. Jadi lebih baik berhati-hati dalam menerima sesuatu yang memiliki resiko etik hingga resiko pidana. Apalagi di Kode Etik DPR sudah diatur terkait larangan konflik kepentingan, dan pekerjaan lain di luar tugas kedewanan,'' katanya.Sebagai bagian dari pencegahan korupsi, KPK mengimbau Mulan dan penyelenggara negara lainnya memperhatikan ketentuan tentang pelaporan gratifikasi. Jika ada penerimaan-penerimaan dari pihak lain yang berhubungan dengan jabatan, wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja. Pelaporan ini dapat membantu dan melindungi penyelenggara negara jika di kemudian hari ada persoalan terkait penerimaan tersebut.''Dalam waktu maksimal 30 hari kerja KPK akan menentukan status laporan tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima. Analisis ini akan melihat apakah ada hubungan jabatan atau tidak dan aturan-aturan etik yang melarangnya,'' katanya.Unggah Kacamata GucciSebelumnya, Mulan mengunggah kacamata merek Gucci di akun Instagramnya pada Kamis (17/10/2019). Postingan itu memperlihatkan tiga kacamata dengan kartu merek Gucci.''Bismillahirrahmanirrahim...Terimakasih @jakarta_eyewear ngirim kacamata sebagus ini, buat sahabat onlineku yang lagi cari supplier kacamata termurah. bisa order langsung di @jakarta_eyewear ya...,'' tulis Mulan di akun Instagram miliknya @mulanjameela1.Setelah ramai diberitakan media, Mulan kemudian menghapus postingannya. Dia bahkan mengklarifikasi itu dengan menyebut salah menginput keterangan postingan.***
Hiburan - Terkini - Google Berita
October 19, 2019 at 09:59AM
https://ift.tt/2BogtqK
Belum 3 Pekan Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Sudah Ditegur KPK, Ini Penyebabnya - GoRiau
Hiburan - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC
Bagikan Berita Ini
Home » Uncategories » Belum 3 Pekan Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Sudah Ditegur KPK, Ini Penyebabnya - GoRiau
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Belum 3 Pekan Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Sudah Ditegur KPK, Ini Penyebabnya - GoRiau"
Post a Comment