Search

Nunung dan Suami Didakwa dengan 3 Pasal Alternatif - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com- Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo dan pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Pasal 114 atau 112 atau 127, kita membuka kemungkinan apakah yang bersangkutan benar-benar pelaku atau korban," kata jaksa penuntut umum saat ditemui usai sidang.

"Nanti kita lihat manakah di antara tiga tuduhan ini yang terbukti," kata jaksa.

Melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sutrisno, Nunung memutuskan utnuk menerima dakwaan yang dilayangkan terhadapnya itu.

"Berdasarkan pembicaraan kami, pada prinsipnya, kami tidak keberatan dengan dakwaan JPU. Kami mohon agar dilakukan ke pemeriksaan selanjutnya," kata Wijayono dalam persidangan.

Baca juga: Sidang Perdana, Perasaan Nunung Campur Aduk

Putra Nunung, Bagus Permadi, juga turut hadir dalam sidang perdana ibunya itu.

Sebelumnya diberitakan Nunung beserta suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.

Baca juga: Nunung Akui Pernah Berontak Saat Jalani Rehabilitasi

Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM alias TB.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga batang sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Setelah itu Nunung dan suaminya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca juga: Nunung: Kalau Enggak Ikhlas, Saya Bisa Stres Sendiri

Let's block ads! (Why?)



Hiburan - Terkini - Google Berita
October 02, 2019 at 04:26PM
https://ift.tt/2plCZOB

Nunung dan Suami Didakwa dengan 3 Pasal Alternatif - Kompas.com - KOMPAS.com
Hiburan - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Nunung dan Suami Didakwa dengan 3 Pasal Alternatif - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.