Search

Jadi Tersangka Sabu, Pedangdut Daffa Terancam 20 Tahun Bui - detikNews

Jakarta - Polisi menangkap total tiga orang dalam kasus sabu pedangdut Septyan Arochman alias Daffa. Ketiganya telah ditetapkan jadi tersangka.

"Kita kenakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 tentang Narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (7/10/2019).


Argo mengatakan para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka juga terancam denda pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.
Selain Daffa, 2 tersangka lainnya adalah RMP alias Rendi dan AA alias Asta. Daffa dan Rendi ditangkap di dalam mobil di Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10) pukul 02.00 WIB. Di dalam mobil itu, polisi menemukan alat isap sabu, bong, dan sabu seberat 0,73 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Let's block ads! (Why?)



Hiburan - Terkini - Google Berita
October 07, 2019 at 02:17PM
https://ift.tt/30UCzLQ

Jadi Tersangka Sabu, Pedangdut Daffa Terancam 20 Tahun Bui - detikNews
Hiburan - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jadi Tersangka Sabu, Pedangdut Daffa Terancam 20 Tahun Bui - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.