Search

Pemain Film Air Terjun Pengantin Diduga Pengedar, Terancam 20 Tahun Penjara - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Bintang film Air Terjun Pengantin, Nanie Darham, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pengedar narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, menurut keterangan dari dia tersangka lain, mereka mendapat narkoba dari Nanie.

Baca juga: Istri Sempat Diminta Ceraikan Rio Reifan yang Berkali-kali Terlibat Narkoba

"Kalau N ini kami simpulkan dia pengedar. Hasil keterangan dari yang lain ini memesan dari N," kata Yusri ketika dihubungi via telepon, Senin (10/2/2020).

Lebih lanjut, ketika diciduk polisi di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Nanie menyimpan barang bukti berupa satu butir ekstasi.

Baca juga: Bintang Film Air Terjun Pengantin, Nanie Darham Diciduk gara-gara Narkoba

"N sendiri pada saat penangkapan dia cuma ada satu ekstasi, tapi pengakuan dari J, bahwa J dan W memesan dari N itu. Akhirnya kami tangkap yang bersangkutan," ujar Yusri.

Nanie Darham saat ini ditahan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, Nanie Darham dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara. (Bayu Indra Permana)

Baca juga: Rio Reifan 3 Kali Terjerat Narkoba, Henny Mona: Saya Masih Cinta 100 Persen

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Polisi Simpulkan Aktris Nanie Darham sebagai Pengedar Narkoba

Let's block ads! (Why?)



Hiburan - Terbaru - Google Berita
February 11, 2020 at 07:01AM
https://ift.tt/37j2Erc

Pemain Film Air Terjun Pengantin Diduga Pengedar, Terancam 20 Tahun Penjara - Kompas.com - KOMPAS.com
Hiburan - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemain Film Air Terjun Pengantin Diduga Pengedar, Terancam 20 Tahun Penjara - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.