Search

Mulan Jameela Dkk Tak Tanda Tangani Surat Panggilan, Sidang Ditunda - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI periode 2019-2024 Mulan Jameela menolak menandatangani surat panggilan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Diketahui, Mulan beserta delapan orang rekannya dari Partai Gerindra, ketika masih menjadi calon legislatif, digugat secara perdata oleh rekan caleg separtai bernama Sigit Ibnugroho Sarasprono.

"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani. Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," ungkap Hakim Ketua Joni saat sidang.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Perdata Eks Caleg Gerindra ke Mulan Jameela Cs Ditunda

Selain Mulan, Sigit menggugat sembilan caleg Gerindra, yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr. Irene.

Kemudian, Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai turut tergugat.

Seluruh pihak tergugat tidak hadir dalam sidang perdana karena ada yang surat panggilannya belum kembali ke PN Jaksel atau sedang tidak berada di tempat.

Maka dari itu, majelis hakim memutuskan agar sidang tersebut ditunda selama tiga minggu ke depan. Sidang akan digelar kembali pada 24 Oktober 2019.

Baca juga: Mulan Jameela Kangen Ahmad Dhani Usai Dilantik Sebagai Anggota DPR

Kuasa hukum Sigit, Aris Septiono, mengharapkan itikad baik para tergugat agar hadir dalam sidang.

"Ada beberapa panggilan yang belum kembali, artinya ada kertas panggilan belum ke PN Jaksel. Lalu ketidakhadiran terlawan tiga atau Mulan Jameela. Dia sudah menerima tapi tidak mau menandatangani relaas, dia menolak panggilan itu," ungkap Aris ketika ditemui seusai sidang.

"Dengan kondisi begini, kami berharap semua beritikad baik dan mengikuti proses hukum," sambung Aris.

Baca juga: 4 Ungkapan Rindu Mulan Jameela untuk Ahmad Dhani yang Mendekam di Penjara

Gugatan Sigit sendiri diketahui terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.

Dalam petitum, Sigit meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Dengan adanya putusan perkara tersebut, Sigit gagal melenggang ke Senayan. Posisinya digantikan oleh Sugiono.

Kompas TV Ikatan Alumni Universitas Indonesia atau Iluni UI mendukung adanya uji formil dan materil terhadap undang-undang komisi pemberantasan korupsi di Mahkamah Konstitusi.<br /> <br /> Walau sudah menjalani sidang perdana di Mahkamah Konstitusi langkah konstitusional yang ditempuh 18 mahasiswa untuk menolak UU KPK yang telah direvisi dinilai masih lemah. #KPK #MK #UjiMateriUUKPK

Selain itu, Sigit juga meminta agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR yang sah dari daerah pemilihan Jawa Tengah I.

Terakhir, Sigit juga meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil yang dideritanya dengan total sebesar Rp 10 miliar.

Let's block ads! (Why?)



Hiburan - Terkini - Google Berita
October 03, 2019 at 08:36PM
https://ift.tt/337yVjz

Mulan Jameela Dkk Tak Tanda Tangani Surat Panggilan, Sidang Ditunda - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Hiburan - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mulan Jameela Dkk Tak Tanda Tangani Surat Panggilan, Sidang Ditunda - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.