Search

PN Jaksel Tunda Sidang karena Mulan Jameela Tolak Teken Surat - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan mantan caleg Gerindra terhadap Mulan Jameela cs terkait status anggota DPR periode 2019-2024. Penundaan karena Mulan dkk menolak menandatangani surat panggilan untuk hadir ke sidang.

Istri musisi Ahmad Dhani itu bersama 10 pihak lainnya yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, Irene, Dewan Pembina Gerindra, dan DPP Gerindra digugat oleh tiga mantan caleg Gerindra, salah satunya Sigit Ibnugroho Saraspromo. Sigit menggugat putusan PN Jaksel sebelumnya yang memenangkan Mulan cs sebagai caleg terpilih dalam Pileg 2019.

Hakim Ketua Joni menunda sidang lantaran ketidakhadiran dari para tergugat, dalam hal ini Mulan dkk. Sidang ditunda selama tiga minggu dan akan dilanjutkan pada Kamis (24/10). Belum ada keterangan dari pihak Mulan terkait persidangan hari ini.


"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani. Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas (surat panggilan)," ujarnya di ruang sidang.
Sementara itu yang lainnya belum kembali dan tidak ada di tempat sehingga tidak memenuhi panggilan untuk datang atau mengirimkan delegasi ke persidangan.

Kuasa hukum Sigit, Aris Septiono mengharapkan iktikad baik dari para tergugat untuk datang memenuhi panggilan sidang tersebut.

"Ada beberapa panggilan yang belum kembali, artinya ada kertas panggilan belum ke PN Jaksel. Lalu ketidakhadiran terlawan tiga atau Mulan Jameela, dia sudah menerima tapi tidak mau menandatangani relaas. Dia menolak panggilan itu," ujar Aris.

"Dengan kondisi begini, kami berharap semua beriktikad baik dan mengikuti proses hukum. Apapun putusannya kami serahkan ke Majelis Hakim yang mengurusi perkara ini," ujarnya.

Diketahui dalam petitumnya, Sigit meminta hakim untuk menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara : 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Sigit juga meminta supaya hakim menetapkannya sebagai caleg terpilih di Dapil Jawa Tengah 1.

Selain gugatan kepada Mulan cs, Sigit juga menggugat surat keputusan pemecatan Majelis Kehormatan Gerindra kepadanya.

Gerindra membawa sengketa pencalegan di internal ke PN Jaksel. Mereka meminta pengadilan untuk menetapkan hak bagi DPP Partai Gerindra dan KPU untuk menetapkan Mulan cs sebagai caleg terpilih karena ada caleg yang sudah dipecat partai dan tak memenuhi syarat.

[Gambas:Video CNN]

PN Jaksel pun memutus Gerindra dan KPU harus menetapkan Mulan dkk menjadi caleg terpilih. Putusan itu ditindaklanjuti KPU lewat sirat dengan Nomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 yang ditetapkan pada 16 September 2019 setelah menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 021A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.

Mulan menggantikan dua caleg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos dari Daerah Pemilihan Jawa Barat (Dapil Jabar) XI, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.

Kemudian Sugiono menggantikan Sigit Ibnugroho Sarasprono sebagai caleg terpilih dari Dapil Jawa Tengah I, Katherine A. OE menggantikan Yusid Toyib sebagai wakil dari Dapil Kalimantan Barat I, serta Yan Permenas Mandenas pengganti Steven Abraham sebagai caleg terpilih dari Dapil Papua.

Sementara itu Wakil Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra, Hendarsam Marantoko mengklaim pemecatan lima caleg terpilih dilakukan karena mereka diputus melanggar etik oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Para caleg itu kemudian digantikan dengan caleg lainnya, salah satunya Mulan.

Hendarsam tidak merinci kasus etik lima caleg dimaksud. Namun ia mengatakan pelanggaran etik yang dilakukan kelima orang tersebut berkaitan dengan etika di Pemilu 2019, salah satunya adalah politik uang atau money politic. (gst/osc)

Let's block ads! (Why?)



Hiburan - Terkini - Google Berita
October 03, 2019 at 08:55PM
https://ift.tt/30JVnNR

PN Jaksel Tunda Sidang karena Mulan Jameela Tolak Teken Surat - CNN Indonesia
Hiburan - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PN Jaksel Tunda Sidang karena Mulan Jameela Tolak Teken Surat - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.