
"Dipanggil hanya untuk dimintai keterangan dan bukan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana kan? Kalau hanya sebagai saksi/pihak yang diminta keterangannya, tidak perlu izin presiden," kata Stafsus Presiden Jokowi, Dini Shanti Purwono, kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).
Berbeda dengan Dini, sebelumnya pendapat lain disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Menurut Dasco, Polda harus mengikuti prosedur jika ingin memanggil Mulan."Jadi begini, kalau menurut UU MD3, apabila itu bukan dugaan kriminal khusus, pemanggilan terhadap anggota DPR itu harus seizin presiden. Jadi memang Polda Jatim kalau mau manggil, ya, itu harus ikuti prosedur yang berlaku," kata Dasco di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1).
Hiburan - Terbaru - Google Berita
January 16, 2020 at 12:03AM
https://ift.tt/2TCCKvF
Istana soal Pemanggilan Mulan: Kalau Jadi Saksi, Tak Perlu Izin Presiden - detikNews
Hiburan - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Istana soal Pemanggilan Mulan: Kalau Jadi Saksi, Tak Perlu Izin Presiden - detikNews"
Post a Comment