Suara.com - Sidang gugatan kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh Gen Halilintar terhadap pihak Nagaswara kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Kuasa hukum Nagasawara, Yos Mulyadi mengatakan kliennya mengalami kerugian materil hingga mencapai miliaran rupiah atas pelanggaran hak cipta oleh keluarga Atta Halilintar itu.
Keluarga Gen Halilintar dianggap mereproduksi ulang lagu "Lagi Syantik" yang dipopulerkan Siti Badriah, tanpa izin.
"Ada materil, ya sekitar (miliaran kerugian) itu lah. Kalau masuk gugatan kita sudah ngomong materil ya dan immateril. Cuman besarannya berapa nanti aja kalau gugatan sudah kita bacakan," kata Yos Mulyadi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Dalam tuntutannya, Nagaswara meminta pertanggungjawaban Gen Halilintar atas pelanggaran hak cipta tersebut. Kata Yos, kliennya sudah beberapa kali melakukan mediasi namun tidak menemui kata sepakat.
"Tuntutannya jelas pertanggungjawabannya seperti apa, itu saja. Dari awal kita selalu ketemu minta pertanggungjawabannya seperti apa, tapi sampai sekarang belum ada," ungkapnya.
Setelah itu, pihak Nagaswara pun akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
"Nah demi kepastian hukum kita ajukan gugatan, apakah selesai di pengadilan atau selesai dengan kita bicara," tutur Yos.
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Hiburan - Terbaru - Google Berita
January 29, 2020 at 12:47PM
https://ift.tt/2tXto2Q
Nagaswara Rugi Miliaran Rupiah Gara-Gara Keluarga Gen Halilintar - Suara.com
Hiburan - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC
Bagikan Berita Ini
Anda inGin puNya kesempatan besar uNtuK menanG hingGa Ratusan juta Rupiah|Ay0 seger4 d4ftar kan diri and4 di WWW.FANSPOKER.COM invite
ReplyDeleteKini Hadir Deposit via Pulsa Telkomsel / XL ( Online 24 Jam )
|| WA : +855964283802 || LINE : +855964283802 ||