Search

Ramai Investasi Bodong MeMiles, Ingat Pesan OJK Ini - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - MeMiles. Investasi bodong MeMiles menjadi perhatian setelah kepolisian membongkar praktik ilegalnya yang telah berjalan selama delapan bulan.

MeMiles disebut tidak memiliki izin dan selama beroperasi omzetnya mencapai Rp 750 miliar.

Dalam operasionalnya, MeMiles memberikan iming-iming fantastis kepada investornya yakni berupa barang mewah dengan modal top up senilai Rp 300.000 hingga Rp 7 juta.

Agar tidak tertipu dengan investasi bodong seperti ini, bagaimana membedakan investasi legal dan investasi bodong?

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) memberikan sejumlah tipsnya berikut ini.

Baca juga: [POPULER TREN] Apa Itu Investasi Bodong MeMiles | Peretas Iran Bobol Website AS

Pesan OJK

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo menjelaskan, ciri utama investasi berindikasi ilegal salah satunya kecepatan mendapatkan keuntungan. 

Selain itu, investasi yang berindikasi bodong atau ilegal umumnya sering memberikan janji yang menggiurkan, namun yang terjadi tidak sesuai yang dijanjikan.

"Ciri-ciri investasi yang berindikasi ilegal biasanya di balik kecepatan yang ditawarkan, sering janji yang imbal hasilnya tinggi yang sepertinya common sense tidak mungkin," ujar Anto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/1/2020).

Menurut dia, biasanya perusahaan investasi bodong menjanjikan proses yang cepat.

Misalnya, tak memberikan syarat yang ribet dengan iming-iming memudahkan konsumen.

Biasanya, mereka meminta dikirimkan nomor KTP, data diri, dan kontak-kontak yang bisa dihubungi.

Baca juga: Mengenal Investasi Bodong MeMiles Beromzet Rp 750 Miliar dan Cara Kerjanya

Data-data ini kemudian disalahgunakan, salah satunya praktik jual beli data. Ketika perusahaan investasi itu bermasalah, mereka akan melakukan teror dan menghubungi nomor-nomor yang diberikan oleh konsumennya.

"Masyarakat kita sering tergida dengan dibilang instan, ada foto endorser entah artis, pejabat atau figur publik, tokoh sering dipakai kedok," ujar Anto.

Tidak hanya proses instan yang ditawarkan perusahaan investasi ilegal. 

"Atau dia janji diterima setiap bulan sekian rupiah, tapi kalau tidak ada peserta baru dia seret (agar menurut). Mundur 2 bulan sekali, atau 3 bulan sekali, lama-lama jadi bodong," kata Anto.

Cek perusahaan investasi yang terdaftar di OJK

Dilansir dari situs resmi OJK, disebutkan ada beberapa daftar perusahaan investasi yang tidak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan OJK.

Daftar tersebut bisa diakses publik.

Terkait banyaknya investasi bodong di Indonesia, Anto mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada agar tidak tergoda dengan iming-iming.

"Saat investasi bodong itu ditutup, masyarakat juga harus waspada jika (investasi itu) dibuka yang baru, jangan tergoda dengan kenali ciri-cirinya atau telepon ke call center OJK 157," ujar Anto.

Anda juga dapat mengecek nama-nama perusahaan yang telah terdaftar dan/atau berizin, baik fintech maupun perusahaan investasi, melalui situs https://www.ojk.go.id/.

Dalam daftar yang dirilis OJK, ada 20 fintech yang mendapatkan izin usaha antara lain, SAMIR, Danon, MIKROKAPITAL.ID, Optima, ArgaPro, Mitra P2P Lending, BBX FINTECH, 360kredi, Cankul, Tolongku.

Kemudian, Pinjam KAN, PiNBee, KFUND, Puhul Lending, sumur.id, Indosaku, Jayindo, IVOJI, Pinjamindo, dan Kotak Koin.

Let's block ads! (Why?)



Hiburan - Terbaru - Google Berita
January 11, 2020 at 08:07PM
https://ift.tt/37SQUMI

Ramai Investasi Bodong MeMiles, Ingat Pesan OJK Ini - Kompas.com - KOMPAS.com
Hiburan - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ramai Investasi Bodong MeMiles, Ingat Pesan OJK Ini - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.