
Saat dihubungi detikcom, Sigit membenarkan pihaknya akan melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta Selatan. "Iya betul, (menggugat) ke PTUN," kata Sigit, Senin (23/9/2019).
Pengacara Sigit, Aris Septiono, mengatakan ada dua gugatan yang dilayangkan hari ini, yaitu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pemecatan Sigit oleh DPP Gerindra, tergugatnya adalah DPP Gerindra. Kemudian gugatan ke PTUN dengan tergugat KPU.
Ia menyebut pada 5 September lalu juga sebenarnya sudah melayangkan gugatan perlawanan ke PN Jaksel soal perkara tersebut dengan register No. 742/Pdt.Bth/2019/PN.JKT.SEL.
"Perlawanan atas putusan PN Jaksel no: 520/Pdt.sus.parpol/2019/PN.JKT.SEL," ungkapnya.
Sementara itu, Aris menjelaskan gugatan ke PTUN Jaksel siang ini dilayangkan karena menganggap KPU melanggar perundang-undangan dan asas pemerintahan yang baik.
"KPU kan dalam rapat pleno 30 Agustus sudah menetapkan salah satunya Pak Sigit sebagai calon terpilih. Mengubah hanya dari surat DPP Gerindra tanpa klarifikasi terhadap Pak Sigit. KPU juga tidak kirim surat ke kami. Kami tahu dari orang lain. SK di-upload di web KPU, kemudian dihapus. SK KPU-nya tidak ada, tapi ini kami sudah punya," jelas Aris.
"Di Pengadilan Negeri Jaksel kami ajukan gugatan soal pemecatan," imbuhnya.
Hiburan - Terkini - Google Berita
September 23, 2019 at 01:55PM
https://ift.tt/32UvCfa
Tergeser Mulan Cs dari Kursi DPR, Sigit Ibnu Gugat KPU dan Gerindra - Detiknews
Hiburan - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tergeser Mulan Cs dari Kursi DPR, Sigit Ibnu Gugat KPU dan Gerindra - Detiknews"
Post a Comment