Search

Gerindra Akan Laksanan Putusan Pengadilan Terkait Gugatan Mulan Jameela - BeritaSatu

Jakarta, Beritasatu.com - Keinginan Mulan Jameela untuk bisa menjadi wakil rakyat sepertinya tidak akan menemui banyak kendala. Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan beberapa kader Gerindra, salah satunya Mulan Jameela, Partai Gerindra pun akan melaksanakan putusan tersebut.

Hal ini dipastikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

"Kami perlu tegaskan jika kami senantiasa taat asas dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku," kata Dasco di Jakarta, Senin (23/9/2019).

Hal itu dikatakannya terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan delapan kader Gerindra sebagai anggota DPR RI terpilih.

Baca JugaGugatan Dikabulkan PN Jaksel, Mulan Jameela Bakal ke Senayan

Dasco mengatakan langkah Gerindra tersebut merupakan pelaksanaan putusan PN Jaksel dalam sengketa perdata khusus parpol Nomor 520 tahun 2019 yaitu Dewan Pembina dan DPP Gerindra menjadi Tergugat dan KPU RI menjadi Turut Tergugat.

Menurut dia, Gerindra harus melaksanakan putusan tersebut karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 putusan Pengadilan Negeri adalah Putusan Tingkat Pertama dan Terakhir.

"Sebagai turut tergugat, KPU RI juga harus tunduk dan patuh pada putusan PN Jaksel itu," ujarnya.

Sebelumnya, sembilan kader Gerindra menggugat partainya di PN Jakarta Selatan, yaitu Mulan Jameela, Katherine, Yan Parmenas Mandenas, Sugiono, Nuraina, Pontjo Prayoga, Adnani Taufiq, Siti Jamaliah, dan Irene.

Baca Juga: Menang Gugatan, Mulan Jameela Tak Otomatis Anggota DPR

Lalu PN Jaksel mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan 8 caleg Gerindra, dan Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan tergugat I dan II dalam hal ini Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing.

Baca Juga: Prabowo Dinilai Feodal Jika Jalankan Putusan PN Jaksel soal Mulan Cs

Sumber: ANTARA

Let's block ads! (Why?)



Hiburan - Terkini - Google Berita
September 23, 2019 at 09:38AM
https://ift.tt/2OhPZiq

Gerindra Akan Laksanan Putusan Pengadilan Terkait Gugatan Mulan Jameela - BeritaSatu
Hiburan - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gerindra Akan Laksanan Putusan Pengadilan Terkait Gugatan Mulan Jameela - BeritaSatu"

Post a Comment

Powered by Blogger.