Search

Ini Penjelasan Ketua KPU soal Mulan Melanggeng ke Senayan - BeritaSatu

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua KPU Arief Budiman menerangkan alasan pihaknya memasukkan nama Caleg Partai Gerindra Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2019-2019. Menurut Arief, KPU telah mengikuti mekanisme yang diatur oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ketika memproses Mulan Jameela menjadi anggota DPR terpilih.

"KPU sebelum memutuskan itu (memutuskan Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih) tentu sudah mempertimbangkan banyak hal melihat aspek regulasinya," ujar Arief Budiman di sela-sela acara Konsolidasi Nasional Persiapan Pilkada Serentak 2020 di JCC, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Arief menjelaskan bahwa anggota DPR terpilih bisa saja diganti oleh caleg lainnya sebelum pelantikan. Menurut Arief, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan terjadinya penggantian tersebut, yakni yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak memenuhi syarat karena dipecat oleh partai atau terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Ada beberapa mekanisme, orang meninggal dunia diganti, orang mengundurkan diri, orang tidak lagi memenuhi syarat, itu kan macam-macam karena tindak pidana, karena diberhentikan oleh partai, karena macam-macam tidak lagi memenuhi syarat," ungkap Arief Budiman.

KPU, kata Arief, menetapkan Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih karena Partai Gerindra telah mengeluarkan keputusan yang memecat atau memberhentikan caleg yang mengalahkan Mulan sebelumnya. SK pemberhentian caleg Gerindra tersebut sudah diterima dan diverifikasi oleh KPU.

"Kami sebelum mengambil tindakan kami melakukan verifikasi dulu, kami melakukan klarifikasi benar nggak ini surat ini dikeluarkan oleh partai? Siapa yang tanda tangan? Kami tanya kepada yang bersangkutan benar nggak tanda tangan ini). Tanda tangan anda dibuatkan berita acara, setelah KPU meyakini baru ambil sikap," tandas Arief Budiman.

Lebih lanjut, Arief mengatakan penggantian caleg terpilih bukan kewenangan partai. Penggantian tersebut merupakan kewenangan KPU berdasarkan perolehan suara pada saat Pemilihan legislatif.

"Kalau seseorang terpilih, yang berhak menggantikan adalah peraih suara terbanyak berikutnya. Kalau peraih suara terbanyak berikutnya nggak memenuhi syarat, berarti yang berikutnya lagi. Kalau tidak bisa lagi berikutnya lagi, tidak bisa langsung lompat," pungkas Arief Budiman.

KPU memastikan Mulan Jameela bakal dilantik menjadi anggota DPR RI terpilih setelah nama Mulan tercantum dalam SK KPU bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019 lalu tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

SK ini diterbitkan KPU setelah menerima tiga orang surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya. Pertama, surat dengan nomor 023A/BHADPPGERINDRA/IX/2019 pada tanggal 11 September 2019, perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.

Kedua, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.

Ketiga Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019. Dalam putusan ini, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Jawa Barat XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

KPU menjelaskan Mulan menggantikan dua koleganya Ervin Luthfi dan Fahrul Rozie, mewakili Dapil Jabar XI. Perolehan suara di urutan pertama Muhammad Husein, disusul Subarna, Ervin Luthfi, Fahrul Rozi dan Mulan.

Di Dapil Jabar XI, Partai Gerindra meraih tiga kursi. Mulan Jameela mendapatkan suara di urutan kelima dengan perolehan 24.192 suara. Namun, karena Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dipecat dari Partai Gerindra, maka Mulan bisa menempati satu kursi dari Partai Gerindra di Dapil Jabar XI.

Sumber: BeritaSatu.com

Let's block ads! (Why?)



Hiburan - Terkini - Google Berita
September 23, 2019 at 09:35PM
https://ift.tt/2miFe3G

Ini Penjelasan Ketua KPU soal Mulan Melanggeng ke Senayan - BeritaSatu
Hiburan - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Penjelasan Ketua KPU soal Mulan Melanggeng ke Senayan - BeritaSatu"

Post a Comment

Powered by Blogger.