
Kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Gerindra bertindak usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan. Usai menerima keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Gerindra menyurati KPU supaya menetapkan Mulan Jameela cs masuk daftar calon terpilih anggota DPR menggantikan caleg-caleg terpilh yang telah dipecat.
Landasan tukar kursi Gerindra ini adalah Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahakamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Surat ini tertanggal 9 Desember 2016, diteken Ketua MA Muhammad Hatta Ali, ditujukan untuk Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
Aturan tentang parpol ada pada Rumusan hukum kamar perdata. Bunyinya adalah sebagai berikut:
"Perselisihan partai politik akibat ketentuan Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain. Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir."
Karena Surat Edaran MA di atas mengamanatkan kewenangan perselisihan parpol ada pada Mahkamah Partai Politik, maka Gerindra menyatakan berhak mengatur penukaran kursi usai pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan gugatan Mulan Jameela Cs.
Hiburan - Terkini - Google Berita
September 24, 2019 at 09:12AM
https://ift.tt/2mbzZm9
Mempertanyakan Dasar Gerindra Tukar Kursi Dewan Demi Mulan Jameela Dkk - detikNews
Hiburan - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mempertanyakan Dasar Gerindra Tukar Kursi Dewan Demi Mulan Jameela Dkk - detikNews"
Post a Comment